⚖️
Capaian Pembelajaran Lulusan
Program Studi Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Institut Agama Islam Tafaqquh Fiddin Dumai
Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) Program Studi Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah) IAITF Dumai merupakan rumusan kompetensi yang harus dimiliki mahasiswa setelah menyelesaikan seluruh proses pembelajaran. CPL disusun berdasarkan KKNI, SN-Dikti, kebijakan Outcome-Based Education (OBE), serta distingsi program studi berbasis ekonomi syariah dan budaya Melayu pesisir Selat Melaka. :contentReference[oaicite:0]{index=0}
🧭 Sikap
📘 Pengetahuan
🛠️ Keterampilan Umum
⚖️ Keterampilan Khusus
🧭 Sikap (S)
S1
Bertakwa kepada Allah SWT dan mampu menginternalisasikan nilai-nilai Islam dalam kehidupan akademik dan profesional.
Bertakwa kepada Allah SWT dan mampu menginternalisasikan nilai-nilai Islam dalam kehidupan akademik dan profesional.
S2
Menjunjung tinggi etika akademik, integritas, tanggung jawab, dan profesionalitas.
Menjunjung tinggi etika akademik, integritas, tanggung jawab, dan profesionalitas.
S3
Memiliki sikap moderat, toleran, dan menghargai keberagaman budaya masyarakat.
Memiliki sikap moderat, toleran, dan menghargai keberagaman budaya masyarakat.
S4
Berperan aktif dalam pembangunan masyarakat dan penguatan ekonomi umat.
Berperan aktif dalam pembangunan masyarakat dan penguatan ekonomi umat.
S5
Memiliki kepedulian sosial dan kemampuan bekerja sama dalam penyelesaian persoalan ekonomi syariah.
Memiliki kepedulian sosial dan kemampuan bekerja sama dalam penyelesaian persoalan ekonomi syariah.
S6
Menginternalisasikan nilai TAFIDU dalam kehidupan akademik dan profesional.
Menginternalisasikan nilai TAFIDU dalam kehidupan akademik dan profesional.
📘 Pengetahuan (P)
P1
Menguasai konsep dasar hukum Islam dan hukum ekonomi syariah.
Menguasai konsep dasar hukum Islam dan hukum ekonomi syariah.
P2
Menguasai akad-akad muamalah, fikih bisnis, perbankan syariah, dan ekonomi Islam.
Menguasai akad-akad muamalah, fikih bisnis, perbankan syariah, dan ekonomi Islam.
P3
Memahami hubungan hukum Islam dengan sistem hukum nasional Indonesia.
Memahami hubungan hukum Islam dengan sistem hukum nasional Indonesia.
P4
Menguasai metodologi istinbath hukum ekonomi syariah.
Menguasai metodologi istinbath hukum ekonomi syariah.
P5
Memahami dinamika ekonomi masyarakat Melayu pesisir Selat Melaka.
Memahami dinamika ekonomi masyarakat Melayu pesisir Selat Melaka.
P6
Menguasai konsep mediasi, advokasi, dan penyelesaian sengketa ekonomi syariah.
Menguasai konsep mediasi, advokasi, dan penyelesaian sengketa ekonomi syariah.
P7
Memahami metodologi penelitian hukum ekonomi syariah berbasis riset.
Memahami metodologi penelitian hukum ekonomi syariah berbasis riset.
🛠️ Keterampilan Umum (KU)
KU1
Mampu berpikir logis, kritis, sistematis, dan inovatif dalam pengembangan ekonomi syariah.
Mampu berpikir logis, kritis, sistematis, dan inovatif dalam pengembangan ekonomi syariah.
KU2
Mampu menyusun karya ilmiah sesuai kaidah akademik dan etika ilmiah.
Mampu menyusun karya ilmiah sesuai kaidah akademik dan etika ilmiah.
KU3
Mampu memanfaatkan teknologi informasi dalam pembelajaran dan pelayanan ekonomi syariah.
Mampu memanfaatkan teknologi informasi dalam pembelajaran dan pelayanan ekonomi syariah.
KU4
Mampu bekerja mandiri maupun dalam tim secara profesional.
Mampu bekerja mandiri maupun dalam tim secara profesional.
KU5
Mampu mengambil keputusan berdasarkan analisis data dan informasi yang relevan.
Mampu mengambil keputusan berdasarkan analisis data dan informasi yang relevan.
KU6
Mampu mengomunikasikan gagasan ekonomi syariah secara efektif kepada masyarakat.
Mampu mengomunikasikan gagasan ekonomi syariah secara efektif kepada masyarakat.
⚖️ Keterampilan Khusus (KK)
KK1
Mampu menganalisis persoalan hukum ekonomi syariah berdasarkan sumber hukum Islam dan hukum positif.
Mampu menganalisis persoalan hukum ekonomi syariah berdasarkan sumber hukum Islam dan hukum positif.
KK2
Mampu menyusun dokumen akad, kontrak syariah, dan administrasi ekonomi syariah.
Mampu menyusun dokumen akad, kontrak syariah, dan administrasi ekonomi syariah.
KK3
Mampu melaksanakan mediasi dan konsultasi ekonomi syariah secara profesional.
Mampu melaksanakan mediasi dan konsultasi ekonomi syariah secara profesional.
KK4
Mampu melakukan penelitian hukum ekonomi syariah sesuai kebutuhan masyarakat.
Mampu melakukan penelitian hukum ekonomi syariah sesuai kebutuhan masyarakat.
KK5
Mampu melaksanakan edukasi ekonomi syariah secara komunikatif dan solutif.
Mampu melaksanakan edukasi ekonomi syariah secara komunikatif dan solutif.
KK6
Mampu mengintegrasikan nilai Islam, budaya Melayu, dan moderasi beragama dalam praktik ekonomi syariah.
Mampu mengintegrasikan nilai Islam, budaya Melayu, dan moderasi beragama dalam praktik ekonomi syariah.
KK7
Mampu mengembangkan inovasi layanan ekonomi syariah berbasis digital.
Mampu mengembangkan inovasi layanan ekonomi syariah berbasis digital.
⭐ Karakteristik CPL
Islam Wasathiyah
Budaya Melayu
OBE & MBKM
Digitalisasi
Moderasi Beragama
Profesional
🎓 Profil Lulusan
⚖️ Praktisi Hukum Ekonomi Syariah
🏦 Konsultan Keuangan Syariah
🤝 Mediator Ekonomi Syariah
📚 Akademisi
🔬 Peneliti Ekonomi Syariah
🌍 Penggerak Ekonomi Umat