Referensi Utama
Program Studi Muamalah
Hukum Ekonomi Syariah
Institut Agama Islam Tafaqquh Fiddin Dumai
📖 Tentang Referensi Keilmuan
Referensi utama Program Studi Muamalah digunakan sebagai dasar penguatan pembelajaran, penelitian, dan pengembangan keilmuan hukum ekonomi syariah. Referensi ini mencakup kitab klasik, literatur hukum Islam kontemporer, regulasi nasional, standar ekonomi syariah, serta berbagai sumber ilmiah modern yang mendukung pengembangan kompetensi mahasiswa secara akademik dan profesional.
📜 Referensi Kitab Klasik
📘 Al-Umm
Imam Asy-Syafi’i — dasar fikih dan muamalah mazhab Syafi’i.
📘 Bidayatul Mujtahid
Ibnu Rusyd — perbandingan mazhab dalam hukum Islam dan muamalah.
📘 Al-Majmu’
Imam An-Nawawi — rujukan fikih Syafi’iyyah dan transaksi muamalah.
📘 Fathul Mu’in
Referensi fikih praktis dalam akad dan transaksi ekonomi syariah.
📚 Referensi Modern
🏦 Ekonomi Islam
Literatur ekonomi Islam kontemporer terkait perbankan syariah, bisnis halal, dan keuangan syariah.
⚖️ Hukum Bisnis Syariah
Referensi hukum bisnis, kontrak syariah, akad muamalah, dan penyelesaian sengketa ekonomi Islam.
💻 Fintech Syariah
Kajian ekonomi digital, financial technology syariah, dan transformasi ekonomi Islam modern.
🌍 Jurnal Internasional
Publikasi ilmiah nasional dan internasional di bidang hukum ekonomi dan keuangan syariah.
📑 Regulasi dan Standar
| No | Dokumen | Fungsi |
|---|---|---|
| 1 | Fatwa DSN-MUI | Pedoman praktik akad dan transaksi ekonomi syariah. |
| 2 | Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) | Dasar hukum penyelesaian sengketa ekonomi syariah. |
| 3 | Undang-Undang Perbankan Syariah | Regulasi operasional lembaga keuangan syariah. |
| 4 | Peraturan OJK dan BI Syariah | Standar pengawasan dan tata kelola ekonomi syariah. |
💻 Sumber Referensi Digital
⭐ Penguatan Literasi Keilmuan
Program Studi Muamalah IAITF Dumai terus mendorong penguatan budaya literasi akademik melalui pengembangan referensi klasik dan modern, akses jurnal ilmiah, digitalisasi sumber belajar, serta integrasi hukum Islam dengan dinamika ekonomi syariah kontemporer.