Referensi

📚

Referensi Utama
Program Studi Muamalah

Hukum Ekonomi Syariah
Institut Agama Islam Tafaqquh Fiddin Dumai

📖 Tentang Referensi Keilmuan

Referensi utama Program Studi Muamalah digunakan sebagai dasar penguatan pembelajaran, penelitian, dan pengembangan keilmuan hukum ekonomi syariah. Referensi ini mencakup kitab klasik, literatur hukum Islam kontemporer, regulasi nasional, standar ekonomi syariah, serta berbagai sumber ilmiah modern yang mendukung pengembangan kompetensi mahasiswa secara akademik dan profesional.

📜 Referensi Kitab Klasik

📘 Al-Umm

Imam Asy-Syafi’i — dasar fikih dan muamalah mazhab Syafi’i.

📘 Bidayatul Mujtahid

Ibnu Rusyd — perbandingan mazhab dalam hukum Islam dan muamalah.

📘 Al-Majmu’

Imam An-Nawawi — rujukan fikih Syafi’iyyah dan transaksi muamalah.

📘 Fathul Mu’in

Referensi fikih praktis dalam akad dan transaksi ekonomi syariah.

📚 Referensi Modern

🏦 Ekonomi Islam

Literatur ekonomi Islam kontemporer terkait perbankan syariah, bisnis halal, dan keuangan syariah.

⚖️ Hukum Bisnis Syariah

Referensi hukum bisnis, kontrak syariah, akad muamalah, dan penyelesaian sengketa ekonomi Islam.

💻 Fintech Syariah

Kajian ekonomi digital, financial technology syariah, dan transformasi ekonomi Islam modern.

🌍 Jurnal Internasional

Publikasi ilmiah nasional dan internasional di bidang hukum ekonomi dan keuangan syariah.

📑 Regulasi dan Standar

No Dokumen Fungsi
1 Fatwa DSN-MUI Pedoman praktik akad dan transaksi ekonomi syariah.
2 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) Dasar hukum penyelesaian sengketa ekonomi syariah.
3 Undang-Undang Perbankan Syariah Regulasi operasional lembaga keuangan syariah.
4 Peraturan OJK dan BI Syariah Standar pengawasan dan tata kelola ekonomi syariah.

💻 Sumber Referensi Digital

🌐 Google Scholar
📚 Garuda Kemdikbud
🔬 Scopus Journal
📖 DOAJ
⚖️ Direktori Putusan MA
🏦 OJK Syariah

⭐ Penguatan Literasi Keilmuan

Program Studi Muamalah IAITF Dumai terus mendorong penguatan budaya literasi akademik melalui pengembangan referensi klasik dan modern, akses jurnal ilmiah, digitalisasi sumber belajar, serta integrasi hukum Islam dengan dinamika ekonomi syariah kontemporer.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)